Kudus - Rabu (12/07). Serah Terima Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Kuliah Umum dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disaksikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus secara virtual.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai tuan rumah, seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Kudus menyaksikan kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KPK atas terlaksananya Serah Terima Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Serah terima barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan merupakan upaya yang penting dalam mengoptimalkan penggunaan aset negara yang telah disita sebagai hasil dari tindak korupsi" jelasnya.
Dilanjutkan serta diakhiri dengan perkuliahan umum oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang rampasan negara akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengurangi dampak negatif dari tindak pidana korupsi.