Kudus - Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK) ada untuk kesejahteraan anggotanya. Apapun kegiatan usaha yang dilakukan harus bermuara pada kesejahteraan anggotanya dan semua kegiatan KPPDK harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel dan terencana. Begitupun KPPDK Rutan Kudus, Sabtu (25/02/2023).
Dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Rapat Anggota Tahun (RAT) yang digelar di aula ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Ketua KPPDK, Hermawan menjelaskan bahwa laporan buku KPPDK Rutan Kudus ini mengalami peningkatan dan sudah bermitra dengan pihak ketiga.
"Laporan buku kita per 2022 ini ada peningkatan, wartel kami telah bekerjasama dengan pihak lain jadi sudah ada fitur video call dari hasil usaha ini kami bisa mengembangkan Koperasi Rutan Kudus, " jelasnya.
Dalam sambutannya perwakilan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Kisyono menerangkan laporan yang telah diutarakan oleh Ketua KPPDK Rutan Kudus sudah baik, berkembang luar biasa.
"Laporan yang dijelaskan dengan modal yang minim namun dapat berkembang ini luar biasa. Koperasi di Rutan Kudus termasuk dalam kategori aktif, " sambut Kisyono.
Tidak hanya itu, Kepala Rutan Kudus turut mensupport Koperasi Rutan Kudus, beliau berharap Koperasi Rutan Kudus semakin maju dan berani mengambil resiko untuk kemajuan bersama.
"Kembangkan koperasi lebih baik lagi, kedepannya semoga ada peningkatan, berani mengambil resiko dan keluar dari zona nyaman, mulai bangun mitra untuk kemajuan koperasi kita, " tegasnya.
Rapat diikuti seluruh anggota Koperasi Rutan Kudus hingga akhir sesi, dengan di tutup pemberian doorprize serta Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap anggota anggota.