Kudus - Selasa (05/09) Dalam melaksanakan pelayanan dan memberikan informasi diperlukan penguatan dari ahli, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kudus mengikuti "Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)" melalui zoom virtual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah.
Kegiatan diikuti oleh staf Rutan Kudus, Muhammad Himatulala. Pada kesempatan kali ini pemateri diisi langsung oleh Lista Widyastuti selalu Kepala Bidang HAM Jawa Tengah
Lisa menyampaikan dalam pemenuhan standard pelayanan publik mengacu pada Peraturan Menteri dan HAM yang telah ditetapkan
"Kita memiliki acuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam melaksanakan pelayanan yang prima", ujar Lisa
Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan dari Kantor wilayah ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam penguatan desiminasi dan pelayanan publik berbasis HAM
Oleh karena itu Rutan Kudus sebagai unit pelaksana teknis diharapkan bisa mewujudkan pelayan yang prima dan informatif dalam melayani masyarakat