Kudus - Selasa (07/11), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memberikan pelayanan penerimaan paket barang dan makanan sebagai bentuk pemberian hak kepada warga binaan. Kegiatan berlangsung di Unit Layanan Publik (ULP), yang merupakan sarana milik rutan Kudus dalam penerimaan paket barang dan makanan.
Adapun dasar hukum terkait barang yang dilarang masuk Lapas tercantum dalam Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara pada pasal 4. Barang yang dilarang meliputi : senjata api, benda/senjata tajam, obat-obatan dan narkoba, alat komunikasi dan elektronik, perkakas dan alat masak, makanan kemasan kaleng beling dan kaca, bahan makanan mentah, jaket dan topi.
Kegiatan pelayanan penggeledahan penerimaan paket barang dan makanan rutan Kudus yang dilakukan petugas ULP ini sangat teliti dalam mengecek setiap barang dan makanan yang masuk kedalam rutan. Setiap barang dan makanan untuk warga binaan dicek tanpa kecuali.
Fata Rafi'u Hakam, sebagai petugas penggeledahan mengatakan bahwa pengecekan ini wajib dan rutin dilaksanakan untuk memastikan barang dan makanan yang diterima oleh warga binaan aman. Rutan Kudus yang memang berkomitmen penuh untuk menjaga bersih dari Halinar salah satunya dengan upaya ini.
“Antisipasi memang harus dilakukan salah satunya dengan menggeledah setiap barang dan makanan yang masuk agar tercipta rutan Kudus yang aman dan kondusif", ucap Fata.
“Apabila setelah dilakukan penggeledahan terdapat barang terlarang tentunya kita akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, tambah Fata.
Kegiatan pelayanan penerimaan paket barang dan makanan berlangsung tertib dan tidak ditemukan penemuan barang atau makanan yang mencurigakan hanya ada salah satu pengunjung yang membawa minuman kaleng dan langsung diberikan informasi mengenai barang larangan.