Kudus - (08/03) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melaksanakan survei lapangan di Rutan Kelas IIB Kudus dalam rangka penilaian sewa BMN (Barang Milik Negara), Rabu tanggal 8 Maret 2023.
Melalui surat Peninjauan Sewa Barang Milik Negara (BMN), Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai representasi dari Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan sewa atas Barang Milik Negara berupa sebagian tanah pada Rutan Kelas IIB Kudus untuk dimanfaatkan sebagai Kantin Koperasi dengan dengan jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun.
Survei ini didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Moh. Riza Aliyafi dan Pengelola Barang Milik Negara, Heri Mukti. Survei dilaksanakan dengan beberapa tahap, salah satunya adalah pengukuran tanah dan bangunan.
Kepala Rutan Kudus, Solichin menyampaikan bahwa dengan penyewaan BMN berupa tanah dan bangunan ini akan dilaksanakan dengan tetap menjujung tinggi hak asasi manusia. “Seperti yang dapat dilihat saat ini bangunan yang merupakan salah satu bagian dari rutan kini bisa bermanfaat, nantinya KPKNL akan melakukan penertiban dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sehingga tanah milik negara ini dapat terjaga dengan baik, ” ujarnya.