Rutan Kudus Membuktikan, Apakah Bisa Budidaya Ikan Nila Dilahan Sepit?

    Rutan Kudus Membuktikan, Apakah Bisa Budidaya Ikan Nila Dilahan Sepit?
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Jum'at (19/01), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengoptimalkan lahan brandgang dengan memanfaatkan lahan yang terbatas untuk kegiatan budidaya ikan nila. 

     

    Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan kemandirian kepada warga binaan. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan 2 (dua) warga binaan yang mendapatkan pembinaan dan pengetahuan dari budidaya ikan nila dan mempraktikkan secara langsung.

     

    Solichin selaku Karutan Kudus menyampaikan beberapa hal, bahwa dengan memanfaatkan lahan brandgang sebagai budidaya ikan nila disamping memproduktifkan lahan yang sebelumnya mati juga dapat memberikan pengetahuan ilmu perikanan kepada warga binaan serta mencegah kejenuhan warga binaan dalam menjalani masa pidananya. 

    "Dengan kita berkreatif dan kebijakan yang baik, lahan terbatas pun tetap bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan manfaat bersama, " tambahnya. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lahan Sepit Brandgang Rutan Kudus Disulap...

    Artikel Berikutnya

    RUTAN KUDUS ANTUSIAS IKUTI REKONSILIASI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Ikuti Kami