KUDUS - Pengadaan Poliklinik di sebuah instansi kerja merupakan langkah sosial dalam menangani gangguan kesehatan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Rutan Kelas IIB Kudus terhadap kesehatan Warga Binaan yang berada di Rutan. Oleh sebab itu, Rutan Kelas IIB Kudus melakukan koordinasi bersama pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dalam hal perizinan klinik. Senin (20/02/2023).
Perizinan klinik dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dengan dihadiri Kepala Rutan Kudus, Kasubsie Pelayanan Tahanan, dan perawat dari Rutan Kudus.
Solichin selaku Kepala Rutan Kelas IIB Kudus berharap bantuan dan dukungan kepada Dinas Kesehatan dalam proses perizinan klinik di Rutan Kudus.
"Saya berharap perizinan klinik ini di dukung dan dibantu oleh Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam bidang kesehatan, " ucap Solichin.
Andini Aridewi selaku Kepala Dinas Kesehatan menambahkan bahwa perizinan yang dilakukan oleh Rutan Kudus sangatlah bijak agar klinik yang berdiri sesuai dengan standar medis.
Selain itu perizinan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam pelayanan di bidang kesehatan