KUDUS - Pada dasarnya Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian dari mereka juga kurang mendapatkan perhatian dari keluarga serta belum pernah mendapatkan bantuan Hukum. Oleh karena itu, Rutan Kudus bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus dalam menyelenggarakan pos bantuan hukum bagi warga binaan.
Bertempat di perpustakaan lingkungan blok hunian, LKBH Justisia Kudus memberikan informasi mengenai wawasan dan pengetahuan hukum bagi sejumlah WBP dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziiz Sinung Wibowo dan petugas register tahanan, Miftakhul Huda, Sabtu (25/02).
"Semoga dengan adanya penyelenggarakan pos bantuan hukum bagi WBP akan membantu memberikan penjelasan mengenai hukum yang diperlukan serta dapat meningkatkan layanan bantuan hukum pidana bagi masyarakat kurang mampu, " tegas Aziis.
Miftakhul juga sedikit memberikan harapan kepada Warga binaan yang sudah berkonsultasi dengan LKBH Justisia Kudus.
"Saya harap dengan datangnya LKBH Justisia Kudus, warga binaan memiliki pengetahuan yang lebih mengenai hukum dan pidana yang sedang mereka jalani, " pungkasnya.