Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus lakukan perekaman KTP Elektronik bagi Warga Binaan, Kamis (02/03).
Kepala Rutan Kudus, Solichin mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kerjasama yang sudah terjalin demi memberikan salah satu hak sebagai warga negara Indonesia yaitu memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Solichin sangat berterimakasih dengan hadirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi solusi bagi warga binaan kami yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el. Sehingga mereka bisa mendapatkan identitas diri mereka. “ Kepada Dukcapil Kabupaten Kudus kami ucapkan banyak terimakasih, karena kedatangannya ke Rutan Kudus ini untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sebagai seorang Warga Negara Indonesia” ujar Solichin.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan identifikasi kepada 11 Warga Binaan. Setelah dilakukan pengecekan terdapat dua warga binaan yang dapar dilakukan perekamanan KTP elektronik.
Dengan adanya kerjasama yang terjalin, Eko Hari Djatmiko menambahkan bahwa juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan data bagi warga binaan yang belum memilik KTP-el, secara berkelanjutan serta nantinya akan dilakukan koordinasi secara temporer sehingga sesuai amanat undang-undang bahwa warga negara harus memiliki identitas tunggal dan sah, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Kudus ini.