Kudus - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Seminar "Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi" di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (07/09).
Ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
"Dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melaksanakan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024, pada tanggal 20 Maret 2023, " kata Kepala Divisi Administrasi Hajrianor saat membacakan sambutan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng.
Seminar menghadirkan lima orang narasumber. Dari internal Kemenkumham, tampak Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono dan Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat, Nugroho.
Kepala Rutan Kudus juga menyampaikan setelah acara usai bahwa kegiatan ini sangat perlu diselenggarakan agar kedepannya kita bisa mencegah terjadinya KKN.
“Kegiatan ini sangat penting untuk diselenggarakan, karena dari kegiatan ini kita bisa mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang berpotensi terjadi dilingkungan tempat kita bekerja. Maka dari itu, saya beserta seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kudus berkomitmen penuh untuk selalu memerangi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini.” Ucap Solichin.
Terakhir, narasumber dari Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK menjabarkan banyak fakta tentang potensi dan konsekuensi terjadinya KKN.