Kudus - Senin (14/08/2023), Kiblat merupakan arah yang wajib bagi seorang muslim untuk dituju ketika melaksanakan shalat. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kudus melakukan pengukuran ulang arah kiblat terhadap Masjid At-Taubah dan Mushola Al-Ikhwan untuk mengecek akurasian arah kiblat yang sebelumnya.
Solichin selaku Kepala Rutan Kelas IIB Kudus di dampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan menyambut Kemenag Kudus diwakili oleh Kasi Bimas Islam H. Shalehudin beserta staf jajarannya, Dalam pengukuran ulang arah kiblat Mushola dan Masjid Rutan Kudus.
Kasi Bimas Islam, H. Shalehudin menyampaikan tujuan dari pengukuran ulang arah kiblat adalah untuk memastikan akurasi arah kiblat yang digunakan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pengukuran ulang arah kiblat harus dilakukan, karena setiap saat dimungkinkan terjadi pergeseran lempeng bumi dan itu berpengaruh pada arah kiblat, " jelasnya.
Solichin juga menyampaikan terimakasih pada Kasi Bimas Islam dan jajarannya yang telah datang memenuhi undangan dalam melaksanakan tugas pengukuran arah kiblat di Rutan Kelas IIB Kudus.
"Saya menyampaikan terimakasih pada kemenag dalam hal ini diwakili Kasi Bimas Islam dan jajarannya yang datang dalam kegiatan pengukuran arah kiblat, " Ungkapnya.