Kudus - Rumah Tahanan (Rutan) Kudus berikan pemotongan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau biasa disebut remisi. Remisi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan didampingi oleh Bapak Kepala Rutan Kudus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula bawah Rutan kudus.
Remisi umum (RU) ini diberikan tiap tahunnya karena bertepatan pada hari kemerdekaan Indonesia. Terdiri dari 2 jenis yaitu RU I dan RU II. RU I diberikan untuk pemotongan masa pidana WBP yang masih menjalani masa tahanan di Rutan. Untuk RU II diberikan kepada WBP untuk menghabiskan masa pidananya sehingga WBP tersebut bisa langsung bebas pada hari itu juga.
KaRutan kudus, solichin menjelaskan jika di Rutan kudus terdiri dari 39 WBP mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 21 WBP mendapat potongan masa tahanan 2 bulan, dan 28 orang mendapat potongan masa tahanan 3 bulan. Kemudian, lima WBP mendapat potongan masa tahanan 4 bulan, dan satu WBP mendapat potongan masa tahanan 5 bulan.
"Total, ada 94 WBP yang mendapat RU I, yang tidak langsung bebas, untuk WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas, ada empat WBP. Jenis potongan masa tahanan ini disebut remisi umum II. Total, yang mendapat remisi ada 94 WBP dari 184 orang yang menghuni Rutan Kudus, " kata Solichin.
Kasubsi pelayanan tahanan, abdul aziis menjelaskan WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga diberikan kepada WBP yang aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan
“Setiap tahun, kami bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Kudus untuk membekali para napi dengan keterampilan yang bisa diterapkan sekeluar dari sini. Pelatihan itu di antaranya membuat keripik, membatik, dan membuat miniatur. Bekal keterampilan tersebut bisa menjadi lahan mencari nafkah agar tidak berpikir kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, " imbuhnya.